Perang dari Berbagai Sudut Pandang
| Penulis | : | Drs. H. M. Ilham Masykuri Hamdie, M.Ag., dkk. |
| Ukuran | : | 15.5 x 23 cm |
| Tebal | : | xx + 292 hlm. |
| ISBN | : | - |
| Cover | : | Soft cover |
| Berat | : | 437 gram |
Al-Qur’an sendiri menggunakan konsep jihad dalam cakupan yang luas. Beberapa ayat menggambarkan jihad sebagai upaya sungguh-sungguh dalam mempertahankan nilai kebenaran, memperjuangkan kebaikan, dan mengarahkan kemampuan yang dimiliki manusia untuk mencapai tujuan yang diridai Allah. Dalam konteks tertentu, jihad memang dapat memiliki hubungan dengan peperangan, tetapi peperangan bukanlah satu-satunya bentuk jihad. Dimensi perang dalam konsep jihad memiliki syarat, batasan, dan konteks tertentu yang berbeda dari tindakan kekerasan yang dilakukan secara sembarangan (Dawam Rahardjo, 1996, Shihab 1996).
Sejarah pemikiran Islam menunjukkan bahwa para ulama dan intelektual muslim memiliki beragam pandangan mengenai jihad. Sebagian pemikir lebih menekankan dimensi politik dan pertahanan dalam jihad, sementara pemikir lainnya memberikan perhatian lebih besar pada aspek spiritual, intelektual, dan reformasi sosial. Perbedaan pemahaman tersebut menunjukkan bahwa jihad bukanlah konsep yang tunggal dan sederhana, melainkan sebuah konsep dinamis yang mengalami perkembangan sesuai dengan perubahan zaman dan tantangan masyarakat muslim(Azyumardi Azra, 2016).
Dalam perkembangan dunia modern, pembahasan tentang jihad semakin relevan karena berhadapan dengan berbagai isu kontemporer seperti globalisasi, konflik politik, kolonialisme, ketidakadilan sosial, serta munculnya gerakan ekstremisme yang menggunakan bahasa agama. Tantangan terbesar dalam memahami jihad hari ini adalah bagaimana membedakan antara konsep jihad sebagai ajaran moral dan spiritual dengan penggunaan istilah jihad sebagai legitimasi politik atau pembenaran terhadap kekerasan. Pembedaan ini menjadi penting agar konsep jihad tidak direduksi menjadi sekedar slogan konflik maupun propaganda kelompok tertentu (Choueuri, 2013).
Perang dan perdamaian merupakan dua realitas yang selalu hadir dalam perjalanan kehidupan manusia. Sejarah menunjukkan bahwa konflik antarmanusia tidak hanya disebabkan oleh perbedaan kepentingan, tetapi juga oleh ketidakadilan, perebutan kekuasaan, diskriminasi, dan lemahnya mekanisme penyelesaian konflik yang berujung kepada perang. Dalam kondisi tertentu, kekerasan bahkan digunakan sebagai sarana untuk mempertahankan kepentingan kelompok. Karena itu, persoalan perang tidak dapat dipahami semata-mata sebagai persoalan militer, tetapi juga persoalan moral, hukum, sosial, dan kemanusiaan.
Dalam perspektif Islam, persoalan tersebut menjadi penting karena Al-Qur’an dan hadis berbicara tentang perang sekaligus memberikan prinsip-prinsip yang mengarahkan manusia kepada keadilan, perlindungan kehidupan, dan perdamaian.
Buku ini layak untuk dibaca bagi pemerhati perang dan resolusi konflik.
Stok Kosong
Perang dari Berbagai Sudut Pandang
| Penulis | : | Drs. H. M. Ilham Masykuri Hamdie, M.Ag., dkk. |
| Ukuran | : | 15.5 x 23 cm |
| Tebal | : | xx + 292 hlm. |
| ISBN | : | - |
| Cover | : | Soft cover |
| Berat | : | 437 gram |
Al-Qur’an sendiri menggunakan konsep jihad dalam cakupan yang luas. Beberapa ayat menggambarkan jihad sebagai upaya sungguh-sungguh dalam mempertahankan nilai kebenaran, memperjuangkan kebaikan, dan mengarahkan kemampuan yang dimiliki manusia untuk mencapai tujuan yang diridai Allah. Dalam konteks tertentu, jihad memang dapat memiliki hubungan dengan peperangan, tetapi peperangan bukanlah satu-satunya bentuk jihad. Dimensi perang dalam konsep jihad memiliki syarat, batasan, dan konteks tertentu yang berbeda dari tindakan kekerasan yang dilakukan secara sembarangan (Dawam Rahardjo, 1996, Shihab 1996).
Sejarah pemikiran Islam menunjukkan bahwa para ulama dan intelektual muslim memiliki beragam pandangan mengenai jihad. Sebagian pemikir lebih menekankan dimensi politik dan pertahanan dalam jihad, sementara pemikir lainnya memberikan perhatian lebih besar pada aspek spiritual, intelektual, dan reformasi sosial. Perbedaan pemahaman tersebut menunjukkan bahwa jihad bukanlah konsep yang tunggal dan sederhana, melainkan sebuah konsep dinamis yang mengalami perkembangan sesuai dengan perubahan zaman dan tantangan masyarakat muslim(Azyumardi Azra, 2016).
Dalam perkembangan dunia modern, pembahasan tentang jihad semakin relevan karena berhadapan dengan berbagai isu kontemporer seperti globalisasi, konflik politik, kolonialisme, ketidakadilan sosial, serta munculnya gerakan ekstremisme yang menggunakan bahasa agama. Tantangan terbesar dalam memahami jihad hari ini adalah bagaimana membedakan antara konsep jihad sebagai ajaran moral dan spiritual dengan penggunaan istilah jihad sebagai legitimasi politik atau pembenaran terhadap kekerasan. Pembedaan ini menjadi penting agar konsep jihad tidak direduksi menjadi sekedar slogan konflik maupun propaganda kelompok tertentu (Choueuri, 2013).
Perang dan perdamaian merupakan dua realitas yang selalu hadir dalam perjalanan kehidupan manusia. Sejarah menunjukkan bahwa konflik antarmanusia tidak hanya disebabkan oleh perbedaan kepentingan, tetapi juga oleh ketidakadilan, perebutan kekuasaan, diskriminasi, dan lemahnya mekanisme penyelesaian konflik yang berujung kepada perang. Dalam kondisi tertentu, kekerasan bahkan digunakan sebagai sarana untuk mempertahankan kepentingan kelompok. Karena itu, persoalan perang tidak dapat dipahami semata-mata sebagai persoalan militer, tetapi juga persoalan moral, hukum, sosial, dan kemanusiaan.
Dalam perspektif Islam, persoalan tersebut menjadi penting karena Al-Qur’an dan hadis berbicara tentang perang sekaligus memberikan prinsip-prinsip yang mengarahkan manusia kepada keadilan, perlindungan kehidupan, dan perdamaian.
Buku ini layak untuk dibaca bagi pemerhati perang dan resolusi konflik.
Stok Kosong